Di sana ada sebanyak 1.120 unit glass road stud yang dipasang dengan interval tiga meter.
Pemasangannya untuk di seputar SSA dari Simpang Tugu Kujang sampai Simpang Lippo Kebun Raya (Rumdin Walikota), ujar Fredi Kurniawan, Kasie Rekayasa Lalu Lintas Dishub Kota Bogor.
Eitss tapi tunggu dulu, sudah tahu belum fungsi dan tujuan dari paku marka?
Benda itu nama resminya sebenarnya glass road stud, atau disebut juga dengan paku jalan.
Kalau fungsinya yaitu sebagai pemantul cahaya saat malam hari, sehingga pengendara bisa lebih mudah melihat batas antar lajur, maupun batas jalan dengan median jalan.
Jual paku marka tersebut merupakan tindak lanjut SSA, dimana kecepatan lalu lintas meningkat, imbuhnya.
Sehingga perlu dilakukan rekayasa lalu lintas untuk lebih menjamin keselamatan pengendara maupun pejalan kaki di seputaran SSA-KRB (Kebun Raya Bogor), ungkap Fredi.
Bukan cuma aksesoris, pemasangan paku marka ini menurut Fredi juga ada dasar hukumnya.
Pemantul cahaya berwarna putih untuk melengkapi marka membujur utuh pada sisi kanan jalan, dasar hukumnya itu ada di peraturan menteri nomer 34 tahun 2014, ujarnya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar